SE Menkomdigi 2026 Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia melindungi sisa kuota data pelanggan agar tidak hangus otomatis begitu masa aktif paket berakhir.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan hak konsumen telekomunikasi. Lewat Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota data internet yang telah dibayar pelanggan ketika masa aktif paket usai.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak konsumen sepenuhnya. Karena itu, penyedia layanan seluler dilarang memutus akses paket data secara sepihak maupun memungut biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa volume data tersebut.
Mekanisme Perlindungan Kuota oleh Operator
SE Menkomdigi No. 4/2026 mewajibkan perusahaan telekomunikasi menyiapkan sejumlah skema teknis guna menampung sisa kuota pengguna :
Akumulasi Kuota (Rollover) Membawa sisa kuota lama ke periode pembelian paket berikutnya secara otomatis.
Perpanjangan Masa Aktif Memberikan tambahan masa tenggang agar pelanggan dapat menghabiskan saldo data yang tersisa tanpa harus langsung membeli paket baru.
Konversi Saldo Data Mengubah sisa kuota yang tidak terpakai menjadi poin reward atau manfaat setara lainnya.
Operator juga diinstruksikan memberi transparansi informasi paket sejak awal transaksi, termasuk ketersediaan opsi paket rollover dan non-rollover kepada pelanggan.
Tindak Lanjut dan Masa Transisi Industri
Penerbitan surat edaran ini menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi regulasi telekomunikasi. Putusan tersebut menegaskan perlunya variasi pilihan paket layanan yang adil bagi publik.
Pemerintah memberikan batas waktu transisi bagi seluruh operator jaringan seluler nasional untuk menyesuaikan sistem penagihan (billing), arsitektur paket data, dan skema kontrak layanan agar selaras dengan ketentuan surat edaran baru tersebut.
Sumber berita :
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/29/15553261/surat-edaran-menkomdigi-operator-dilarang-hanguskan-sisa-kuota-internet
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8642190/sah-kuota-internet-tak-boleh-hangus-ini-isi-lengkap-se-menkomdigi
Kolom Komentar (0)
Ingin Ikut Berdiskusi & Berkomentar?
Untuk menjaga kualitas diskusi, Anda harus Masuk (Login) terlebih dahulu jika sudah memiliki akun, atau Daftar Akun Baru jika belum memiliki akun.